Laporan keuangan sektor publik memiliki tujuan dan fungsi secara umum yaitu :
1. Kepatuhan dan Pengelolaan (compliance and stewardship):
Laporan keuangan digunakan untuk memberika jaminan kepada pengguna laporan keuangan dan pihak otoritas penguasa bahwa pengelolaan sumber daya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan lain yang telah ditetapkan.
2. Akuntabilitas dan Pelaporan Retrospektif (accountability and retrospective reporting):
Laporan keuangan digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, memonitori kinerja dan mengevaluasi manajemen, memberikan dasar untuk mengamati trend antar kurun waktu, pencapaian atas tujuan yang telah ditetapkan, dan membandingkannya dengan kinerja organisasi lain sejenis. Selain itu juga memunkinkan pihak luar untuk menilai efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya organisasi.
3. Perencanaan dan Informasi Otorisasi (planning and authorization information):
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan dasar perencanaan kebijakan dan aktivitas di masa yang akan datang seperti memberikan informasi pendukung mengenai otorisasi penggunaan dana.
4. Kelangsungan organisasi (viability):
Laporan keuangan berfungsi untuk membantu pembaca dalam menentukan apakah suatu organisasi atau unit kerja dapat meneruskan menyediakan barang dan jasa (pelayanan) di masa yang akan datang.
5. Hubungan Masyarakat (public relation):
Laporan keuangan berfungsi untuk memberikan kesempatan kepada organisasi untuk mengemukakan pernyataan atas prestasi yang telah dicapai kepada pemakai yang dipengaruhi, karyawan, dan masyarakat. Berfungsi sebagai alat komunikasi dengan publik dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
6. Sumber fakta dan gambaran (source of facts and figures):
Laporan keuangan bertujuan untuk memberikan informasi kepada berbagai kelompok kepentingan yang ingin mengetahui organisasi secara lebih dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar